Pengurusan Student Visa Ke Belgia

Dag! Bonjour!

Selamat ya teman-teman yang sudah di terima di salah satu universitas di Belgia! Di halaman ini kami akan memberikan informasi mengenai pengurusan student visa ke Belgia. Untuk pengurusan visa studi ke Belgia, Anda harus datang ke Kedutaan Besar Belgia di Indonesia, dan Anda perlu menyerahkan beberapa dokumen berikut:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan
  2. Formulir visa yang akan diberikan oleh kedutaan
  3. Dua lembar foto berwarna dengan latar belakang putih, berukuran 3,5 cm x 4,5 cm
  4. Letter of admission
  5. SKCK terbaru dengan tujuan “Study in Belgium”. Dokumen ini harus dilegalisir oleh Kemenkumham, Kemlu, dan Kedutaan Belgia
  6. Medical certificate dari salah satu dokter yang ditunjuk oleh Kedutaan Belgia, yang bisa ditemukan di link ini
  7. Kopi legalisir ijazah dan transkrip yang terbaru (kurang dari 6 bulan). Beberapa ketentuan untuk ijazah dan transkrip:
    • Jika Anda lulusan universitas negeri, dokumen ini harus dilegalisir oleh Kemenkumham, Kemlu, dan Kedutaan.
    • Jika Anda lulusan universitas swasta, kedua dokumen harus dilegalisir dulu oleh DIKTI sebelum ke kedua Kementerian dan Kedutaan.
    • Jika sudah dalam Bahasa Inggris (diterjemahkan oleh pihak universitas), maka tidak perlu diterjemahkan lagi.
    • Ijazah dan transkrip asli juga harus dilampikar saat legalisasi di Kedutaan
  8.  Bukti pembiayaan. Ada tiga jenis pembiayaan yang bisa Anda pilih:
    • Blocked account: mentransfer sejumlah uang ke pihak universitas, dan pihak universitas akan membantu anda untuk membuka rekening bank. Pihak universitas akan mentransfer uang tersebut ke rekening anda selama 12 bulan.
    • Bijlage 32 atau sponsor letter: orang yang menjadi sponsor Anda harus menandatangani formulir sponsor di Kedutaan Belgia. Informasi mengenai hal ini dapat dilihat pada link berikut ini
    • Beasiswa
  9. Biaya visa sebesar EUR180
  10. Contribution fee sebesar EUR 204 untuk universitas negeri / EUR 358 untuk universitas swasta yang ditransfer ke Kantor Imigrasi di Brussels

Jika tidak dapat melakukan prosedur legalisasi sendiri, Anda bisa menunjuk salah satu agen administratif yang dapat membantu anda, bisa di temukan di link berikut ini .

Sumber: informasi dari Kedutaan Belgia di Indonesia tahun 2019